KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 47
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas BPKP dibebankan kepada Angaran Pendapatan dan Belanja Negara.
