KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 46
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN; (2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala; (3) Kepala Direktorat, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Perwakilan BPKP, dan Kepala Satuan Organisasi bawahan lainya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPKP setelah berkonsultasi dengan Menteri/Sekretaris Negara.
