KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 48
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata cara satuan organisasi di lingkungan BPKP serta pembentukan baru Perwakilan BPKP di Daerah ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan Aparatur Negara dan berkonsultasi dengan Menteri/Sekretaris Negara.
