KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 17
Deputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah membawahkan: a. Direktorat Pengawasan Penerima Pajak; b. Direktorat Pengawasan Penerimaan Bea dan Cukai; c. Direktorat Pengawasan Pembangunan, Penerimaan Daerah, dan Penerimaan Lain-lain; d. Direktorat Pengawasan Pelaksanaan Fasilitas Pajak, Bea, dan Cukai.
