KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Deputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah mempunyai fungsi : a. melakukan pengawasan atas penerimaan Pemerintah Pusat; b. melakukan pengawasan atas penerimaan Pemerintah Daerah; c. melakukan pengawasan atas pelaksanaan fasilitas pajak, bea, dan cukai.
