KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 15
Deputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
