KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 14
Deputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
