KEPPRES
PENUNJUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNTUK
Pasal 3
Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
melakukan tindakan yang diperlukan agar penunjukan dan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
Pasal 2 dicatatkan dan diumumkan oleh ICSID sesuai dengan
konvensi (convention), peraturan (regulations), dan aturan
(rules) ICSID.
