KEPPRES
PENUNJUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNTUK
Pasal 2
Melakukan pemberitahuan (notification) ke ICSID tentang tidak
diperlukannya persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25
ayat (3) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara
Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal
(Convention on the Settlement of Investment Disputes between
States and Nationals of other States).
