PENUNJUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNTUK
Pasal 1
Melakukan penunjukan (designation) Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur, yang merupakan bagian wilayah (constituent
subdivision) Negara Republik Indonesia, untuk menjadi pihak
dalam proses arbitrase ICSID terkait gugatan Churchill Mining.
Pasal 2
Melakukan pemberitahuan (notification) ke ICSID tentang tidak
diperlukannya persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25
ayat (3) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara
Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal
(Convention on the Settlement of Investment Disputes between
States and Nationals of other States).
Pasal 3
Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
melakukan tindakan yang diperlukan agar penunjukan dan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
Pasal 2 dicatatkan dan diumumkan oleh ICSID sesuai dengan
konvensi (convention), peraturan (regulations), dan aturan
(rules) ICSID.
Pasal 4 ...
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara
dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal
(Convention on the Settlement of Investment Disputes between
States and Nationals of other States) dan meratifikasinya
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang
Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara
Asing mengenai Penanaman Modal;
- bahwa Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) Konvensi tentang
Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara
Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the
Settlement of Investment Disputes between States and
Nationals of other States) memberi hak kepada negara
penandatangan untuk melakukan penunjukan (designation)
suatu bagian Negara (constituent subdivision) ke International
Centre for Settlement of Investment Disputes untuk dapat
berpartisipasi dalam proses penyelesaian perselisihan yang
diadministrasikan International Centre for Settlement of
Investment Disputes dan untuk melakukan pemberitahuan
tentang tidak diperlukannya persetujuan yang disyaratkan;
- bahwa ...
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian
Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing
mengenai Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2852);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
