KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kepanjen yang pada saat ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Malang, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen.
PRESIDEN
(2) Perkara...
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang pada saat ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Martapura, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
