KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepanjen maka Kabupaten
Malang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Malang.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Banjarbaru maka Kota
Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Martapura.
