KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepanjen meliputi wilayah
Kabupaten Malang.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Banjarbaru meliputi wilayah Kota
Banjarbaru.
