KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
