KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 6
pasal.id
Atas persetujuan kedua Pihak, ilmuwan-ilmuwan, tenaga-tenaga ahli teknis, instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga dari negara ketiga atau organisasi-organisasi internasional, dapat diundang oleh Para Pihak untuk ikut serta dalam proyek-proyek dan program-program yang diselenggarakan dalam rangka Persetujuan ini dan pengaturan-pengaturan pelaksanaannya.
