Pasal 5
pasal.id
Sesuai dengan maksud-maksud Persetujuan ini, kedua Pihak akan mendorong dan akan memperlancar, dengan wajar, pengembangan hubungan-hubungan dan kerjasama langsung antara instansi-instansi pemerintah, universitas-universitas, pusat-pusat penelitian, pusat-pusat data dan informasi, museum-museum, dan lembaga-lembaga sektor swasta dari kedua negara, dan dibuatnya pengaturan-pengaturan pelaksanaan antara mereka untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini. Bidang-bidang dan rincian kerjasama akan dirinci dalam pengaturan-pengaturan pelaksanaan. Penetapan dari Pengaturan-pengaturan Pelaksanaan dimaksud harus sesuai dengan UNDANG-UNDANG, peraturan-peraturan, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dari PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
kedua Pihak.
