KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 4
pasal.id
Kerjasama yang dimaksudkan dalam Persetujuan ini dapat meliputi pertukaran informasi ilmiah dan teknologi, pertukaran ilmuwan dan tenaga peneliti dan teknis lainnya, penyelenggaraan proyek-proyek penelitian bersama atau terkoordinasikan, penyelenggaraan pertemuan dan seminar bersama, pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan pengembangan teknologi bersama, serta bentuk-bentuk kerjasama ilmiah dan teknologi lainnya yang akan disetujui bersama.
