KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 3
pasal.id
Kerjasama dalam rangka Persetujuan ini dapat dilakukan dalam bidang-bidang pertanian, kesehatan, riset ilmiah kelautan, ruang angkasa, metrologi, sumberdaya alam dan bahayanya, ilmu-ilmu dasar, lingkungan hidup, rekayasa, energi, teknologi yang berkaitan dengan peletakan dasar bagi pengembangan industri, pengembangan sumberdaya manusia dan bidang-bidang ilmiah dan teknologi lainnya seperti yang akan disetujui oleh Para Pihak.
