KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 7
pasal.id
Kecuali jika ditentukan lain dalam suatu pengaturan pelaksanaan, masing-masing pihak atau badan yang ikut serta akan menanggung sendiri biaya keikutsertaannya dan biaya personilnya dalam kegiatan-kegiatan kerjasama dalam Persetujuan ini. Dalam hal salah satu Pihak atau badan daripadanya ingin menggunakan jasa-jasa teknis atau keahlian yang disediakan oleh pihak lain, maka pembebanan biaya langsung maupun tidak langsung akan disetujui oleh badan-badan yang bersangkutan.
