KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Pasal 6
(1) Iuran Hasil Hutan Atas Kayu terhutang pada saat kayu bulat dan atau bahan baku serpih diterima oleh Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu di Tempat Penimbunan Kayunya. (2) Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang terhutang dihitung berdasarkan tarif dikalikan dengan kayu bulat dan/atau bahan baku serpih yang diterima dalam satu bulan.
