KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Pasal 5
Tarif Iuran Hasil Hutan Atas Kayu ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan.
