Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 KEDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1985
Pasal 1
(1) Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masakerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 disesuaikan menurut golongan ruang dan masa kerja ke dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 tahun 1985, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII Keputusan PRESIDEN ini. (2) Dalam pengertian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai bulanan di samping pensiun.
Pasal 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretari atan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN dalam lingkungannya masing-masing. (2) Pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Surat Keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
