KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
