KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 1
(1) Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masakerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 disesuaikan menurut golongan ruang dan masa kerja ke dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 tahun 1985, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII Keputusan PRESIDEN ini. (2) Dalam pengertian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai bulanan di samping pensiun.
