KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang LATIHAN PRA JABATAN
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Biaya yang diperlukan untuk melakukan Latihan Pra Jabatan dibebankan pada anggaran masing-masing Departemen/Lembaga/Instansi yang bersangkutan.
