KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang LATIHAN PRA JABATAN
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Perincian lebih lanjut dan ketentuan teknis pelaksanaan Latihan Pra Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara.
