KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang LATIHAN PRA JABATAN
Pasal 6
BAB 3 — LATIHAN PRA JABATAN YANG BERSIFAT KHUSUS
Ketentuan-ketentuan mengenai Latihan Pra Jabatan yang bersifat khusus ditetapkan dengan keputusan Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur N egara.
