KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI
Pasal 5
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
I. Penanggung Jawab . . .
I. Penanggung : Kepala Staf Kepresidenan; Jawab II. Sekretaris I : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Sekretaris II : Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, Kementerian Sekretariat Negara; III. Bidang Substansi
- Ketua : Menteri Luar Negeri;
- Wakil : 1. Menteri Pendidikan dan Ketua Kebudayaan;
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Sekretaris Kabinet;
IV. Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi
Ketua : Menteri Sekretaris Negara;
Wakil Ketua . . .
- Wakil : 1. Menteri Keuangan; Ketua 2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
- Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan
- Wakil Menteri Luar Negeri; V. Bidang Pengamanan
- Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Wakil : Kepala Kepolisian Negara Ketua Republik Indonesia;
VI. Bidang Media dan Hubungan Masyarakat
- Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Wakil : Sekretaris Jenderal Kementerian Ketua Komunikasi dan Informatika;
VII. Bidang Side Events
- Ketua : Menteri Pariwisata;
- Wakil : 1. Kepala Badan Koordinasi Ketua Penanaman Modal;
- Walikota Bandung; dan
- Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
