KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI
Pasal 6
(1) Penanggung Jawab Panitia Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
- mengoordinasikan . . .
mengoordinasikan pelaksanaan tugas Ketua Bidang; dan
menyampaikan laporan kepada Ketua Pengarah.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
mempunyai tugas:
melaksanakan tugas-tugas terkait administrasi dan kearsipan, guna memudahkan akses dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Panitia Nasional;
menjadi pihak penghubung (contact point) dan membantu Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota panitia maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Nasional; dan
memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Panitia Nasional.
