KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional
didampingi oleh Pengarah yang terdiri atas:
- Ketua : Presiden Republik Indonesia;
- Wakil : Wakil Presiden Republik Ketua Indonesia;
- Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Penanggung Jawab Panitia Nasional.
