KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI
Pasal 13
(1) Kementerian/Lembaga Pemerintah Non
kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a dapat membentuk panitia
pelaksana yang ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
(2) Panitia . . .
(2) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas untuk mendukung Panitia Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
