Pasal 14
(1) Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dibebankan pada anggaran belanja kementerian/lembaga atau instansi pemerintah terkait.
(2) Pembiayaan Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi dan
Pertemuan Tingkat Menteri yang diadakan sebagai persiapan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership, dibebankan pada anggaran belanja kementerian/lembaga terkait, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas
Panitia Nasional di tingkat daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
