KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI
Pasal 12
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan:
- kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu; dan
- kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia dalam rangka pelaksanaan Asia Africa Business Summit, sebagai rangkaian penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership.
