KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES
Pasal 6
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional INASOC, Ketua Panitia Nasional
INASOC dapat membentuk Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan dan tata
kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional INASOC dengan persetujuan penanggung jawab Panitia Nasional INASOC.
