KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional INASOC adalah sebagai berikut :
- Penanggung Jawab : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
- Penanggung Jawab Teknis Pelaksanaan :
- Gubernur Jawa Tengah;
- Gubernur Jawa Barat;
- Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur Sumatera Selatan.
- Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
- Wakil Ketua : Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia;
- Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Deputi Bidang Koordinasi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Pemasaran, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
www.djpp.depkumham.go.id
- Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan IPTEK Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
- Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan.epkumham.go Pasal 5 Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASOC memperhatikan pengarahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari :
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pendidikan Nasional;
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Sosial;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
