KEPPRES
SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 2
Sekretaris Pengendalian Pemerintahan bertugas memberikan pelayanan setiap waktu kepada Presiden dalam proses pengambilan keputusan dan pengendalian jalannya kebijakan pemerintahan dan kegiatan komunikasi dengan semua pihak yang terkait dalam pemerintah maupun masyarakat.
