KEPPRES
SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretaris Pengendalian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
mengumpulkan, menyusun dan mempersiapkan semua bahan yang diperlukan untuk telaahan Presiden dalam mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan pemerintahan, maupun dalam mengendalikan pelaksanaannya;
menyelenggarakan hubungan timbal balik Presiden dengan pejabat pemerintahan, badan-badan negara, lembaga kenegaraan lainnya yang diperlukan dan hubungan keluar dengan masyarakat luas, termasuk mendampingi dan membuat dokumentasi setiap pembicaraan atau perundingan yang dilakukan;
menjalankan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Presiden.
PRESIDEN
