KEPPRES
SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 1
(1) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan, berkedudukan langsung di bawah
dan bertanggungjawab kepada Presiden.
(2) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam tugasnya dibantu oleh
organisasi yang terdiri dari Deputi, Staf Ahli, dan staf sesuai yang diperlukan.
