KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM...
Pasal 9
Kepala wilayah Pemerintahan, serendah-rendahnya Kepala wilayah Kecamatan dalam wilayah kerjanya masing- masing dapat MENETAPKAN tempat-tempat umum yang disediakan oleh Pemerintah bagi pemasangan dan atau pemancangan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf e PERATURAN PEMERINTAH serta cara-cara pemasangan dan pemancangan oleh organisasi yang bersangkutan.
