KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM...
Pasal 10
Pemasangan dan atau pemancangan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 9 oleh organisasi yang bersangkutan pada bangunan, halaman, dan atau pekarangan miik perseorangan harus seizin dari penghuni dan atau pemilik bangunan, halaman, atau pekarangan dimaksud.
