KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM...
Pasal 8
(1) Dalam penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan mempergunakan gedung Pemerintah, tempat ibadah, dan atau halamannya masingmasing. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (1), gedung Pemerintah yang lazim dipakai untuk kegiatan/pertemuan umum dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Umum setelah memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
