KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM...
Pasal 7
Dalam kampanye Pemilihan Umum selain petugas keamanan, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilarang membawa segala macam bentuk senjata, alat/bahan peledak, dan atau benda yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk menimbulkan gangguan keamanan dan atau ketertiban umum.
