PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
BPSK, pada Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar,
Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Barito
Utara.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya
dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat
domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 4 …
www.bphn.go.id
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2013
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,
Ibnu Purna
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Per-
lindungan Konsumen, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
