KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
BPSK, pada Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar,
Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Barito
Utara.
