KEPPRES
PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan persetujuan proyek baru dalam rangka PMA yang telah diterima
oleh Perwakilan RI di luar negeri sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini
tetap diproses oleh Perwakilan RI di luar negeri, dan diselesaikan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden
ini.
(2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, semua
permohonan diajukan kepada BKPM.
BAB IV…
PRESIDEN
