KEPPRES
PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan
fasilitas penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan, oleh BKPM
diserahkan kepada instansi yang membidangi usaha penanaman modal.
