KEPPRES
PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melimpahkan
kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada BKPM melalui sistem pelayanan
satu atap.
