KEPPRES
PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM,
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang membina bidang-bidang usaha penanaman modal yang
bersangkutan melalui sistem pelayanan satu atap.
