KEPPRES
STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 2
(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu yang
diberikan oleh Wakil Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Staf Khusus Wakil Presiden diangkat dengan Keputusan Presiden
atas usul dari Wakil Presiden.
