KEPPRES
STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 3
(1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam maupun di luar instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka perwujudan prinsip sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Staf Khusus Wakil Presiden wajib selalu berkoordinasi dengan Sekretaris Wakil Presiden.
